Kamis, 03 Juni 2010

Manusia dan Kewajiban

  • Salah satu sifat khas manusia adalah mampu mengemban kewajiban atas semua yang telah dan sudah menjadi tanggungjawabnya. Hanya manusia yang dapat hidup dalam kerangka hukum, karena hukum dibuat oleh pihak yang kompeten dan kemudian diberlakukan kepada manusia.Makhluk lain hanya dapat mengikuti hukum alam yang sifatnya memaksa.Jika dibutuhkan tindakan untuk menjaga kepentingan mereka, maka tindakan itu harus dipaksakan kepada mereka.

Syarat Berkewajiban :

  • Syarat untuk menjalankan kewajiban adalah sehat rohani. Orang gila, karena tak memiliki kemampuan untuk mengerti, tak punya kewajiban.Sama dengan kasus anak yang belum mencapai usia akil balig.Bahkan ketika mencapai usia akil balig, seseorang tidak berkewajiban membayar kewajiban yang menjadi tanggungannya ketika dia belum mencapai usia akil balig. Begitu pula dengan zakat dan khumus. Zakat dan khumus ini diwajibkan atas harta anak yang belum mencapai usia akil balig atau orang gila. Anak yang belum akil balig atau orang gila baru berkewajiban membayarnya kalau sudah mencapai tahap berkewajiban, bila belum dibayarkan oleh walinya

  • Orang harus tahu terlebih dahulu kewajibannya sebelum dia diminta menunaikannya. Misal saja seseorang menetapkan hukum, namun dia tidak memberitahukan hukum tersebut kepada orang yang harus melaksanakan hukum itu. Kalau demikian, maka orang itu tidak berkewajiban, atau tidak dapat melaksanakan hukum itu. Jika orang itu melanggar hukum itu, maka orang yang memberikan peraturan tidak punya alasan sah untuk menghukumnya.

  • Orang baru berkewajiban kalau dia mampu. Kewajiban yang tak mampu ditunaikannya, maka bukan kewajibannya. Tak syak lagi kemampuan manusia ada batasnya. Karena itu kewajiban dibebankan kepada manusia sebatas kemampuannya. Betapapun jenius seseorang, maka dia tetap perlu secara berangsur-angsur melewati berbagai tahap ilmu dan untuk jangka waktu yang lama. Dengan kata lain, Allah SWT tidak membebankan kewajiban kepada siapa pun di luar kemampuannya.
  • Mampu Memilih dan Bebas Berkehendak Prasyarat lain kewajiban adalah bebas berkehendak. Dengan kata lain, manusia baru wajib melaksanakan kewajiban kalau dalam pelaksanaan kewajiban itu tak ada unsur paksaan dari keadaan. Kewajiban tidak lagi wajib kalau ada paksaan dari keadaanDalam kasus keadaan, orang tersebut tidak mendapat ancaman siapa pun. Dia sendiri yang hams mengambil keputusan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar